
FAJARNUSANTARA.COM– Polisi berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran obat-obatan terlarang di Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Selasa 5 November 2024.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sekitar satu juta butir obat ilegal yang diproduksi di sebuah rumah sepi yang selama ini tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kronologi penggerebekan ini bermula dari inisiatif Ketua RT setempat, Erwin Husni, yang merasa curiga karena para penghuni rumah tidak melaporkan kedatangan mereka kepada pihak RT. Erwin pun mendatangi rumah tersebut untuk mencari informasi lebih lanjut.
“Pertama inisiatif datangi mereka (tersangka) karena mereka tidak melaporkan diri terlebih dahulu. Jadi, saya yang datangi duluan,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa para tersangka awalnya mengaku berasal dari Sumedang dan bekerja sebagai pekerja perbaikan saluran jalan tol.
“Terus pengakuan mereka bertiga, yang dua dari Wado, yang satu dari Majalengka, pengakuan awal mereka bekerja di perbaikan saluran di jalan tol,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa rumah tersebut selalu tampak sepi dan gerbangnya digembok, sehingga tidak ada kecurigaan dari warga lainnya.
“Tidak ada kecurigaan juga dari masyarakat, cuma saya inisiatif cek, tapi saya lihat seperti tidak ada aktivitas, gerbangnya pun digembok,” ungkap Erwin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johanes R. Manalu, yang terlibat dalam penggerebekan ini mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu juta butir obat terlarang.
“Untuk sementara jumlah (barang bukti obat) sekitar kurang lebih satu juta butir, dan mereka produksi di sini,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, produksi obat-obatan ini baru berlangsung sekitar tiga minggu terakhir.
“Menurut informasi yang kita dapat, (tersangka) baru berjalan tiga minggu, juga ada satu unit mesin,” jelasnya.
Polisi mengamankan tujuh tersangka yang berasal dari Sumedang dan Bandung.
“Tersangka ada tujuh orang masih kita proses. Ada warga Sumedang, ada juga dari Bandung. Menurut informasi, peredarannya masih di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tambah Johanes.
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom, turut menyatakan bahwa operasi penggerebekan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Kita menguatkan, mengaplikasikan, atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita yang baru. Ada yang namanya Asta Cita, kalau tidak salah di poin yang ketujuh, tentang pemberantasan narkoba,” kata Marthinus.
Ia menjelaskan bahwa obat Trihexyphenidyl yang diproduksi tersebut tergolong obat ilegal dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
“Pertama, ini diproduksi secara ilegal. Kedua, harus pakai resep dokter, dan jika digunakan dalam jumlah banyak, bisa menyebabkan kecanduan atau fly. Ini jenisnya obat Trihexyphenidyl, obat penenang dan penghilang rasa sakit,” lanjutnya.
BNN dan kepolisian berjanji akan terus bekerja sama dalam memberantas jaringan narkoba, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Maka, kita berburu terus barang-barang ini. Kita kerja sama dengan Polda dan juga dengan BPOM,” pungkas Marthinus, menegaskan komitmen mereka dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.**







