Penggerebekan Dramatis, Dit Reskrimum Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyimpan Senjata

FAJARNUSANTAR.COM- Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Tersangka, seorang wanita berinisial HSL, telah terlibat dalam aktivitas memiliki, menyimpan, dan mengangkut senjata api serta amunisi sejak bulan Agustus 2023.
- Jelang Ramadan, Polisi Tekan Inflasi Lewat Pangan Murah di Sumedang24 Februari 2026
- Polisi Tanam Jagung, Ketahanan Pangan Digeber29 Januari 2026
Senjata dan amunisi tersebut diterima dari suaminya, PKL, dan tersimpan di rumah mereka di Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Rabu 27 Maret 2024.
Pada tanggal 4 Maret 2024, HSL memindahkan barang-barang tersebut ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung.
Tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, bersama dengan anggota masyarakat setempat, berhasil menemukan dan mengamankan senjata dan amunisi tersebut di kamar salah satu rumah di wilayah tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata laras panjang (20 pucuk), senjata laras pendek (11 pucuk), dan peluru dengan berbagai kaliber (9673 butir), serta berbagai perlengkapan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemberkasan, koordinasi dengan saksi ahli dari Pindad, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dir Reskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa peredaran senjata api ini dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya, HSL, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang atas kasus serupa.(smbs)*







