Pemusnahan Massal, 3,7 Juta Rokok dan Minuman Keras Ilegal di Garut
FAJARNUSANTARA.COM- Sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter minuman keras ilegal secara simbolis dimusnahkan dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Kamis (14/12/2023).
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat atas pemilihan Kabupaten Garut sebagai lokasi pemusnahan barang ilegal.
“80% dari 3,7 juta batang rokok yang dimusnahkan berasal dari Kabupaten Garut, menekankan masalah maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut,” ujarnya.
Helmi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena selain merugikan kesehatan, juga merugikan negara akibat berkurangnya pendapatan dari cukai atau pajak rokok.
Ia mempromosikan rokok legal di Kabupaten Garut, seperti rokok bako (bakau), yang diharapkan dapat didaftarkan dan diregistrasikan oleh pengrajin-pengrajin rokok setempat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, pemusnahan ini hasil dari operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.764.545.708,” katanya.
Finari menjelaskan bahwa rokok ilegal ini berasal dari beberapa wilayah di Priangan Timur, termasuk Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.
Ia mengingatkan bahwa produksi rokok boleh dilakukan selama bersifat legal dan telah membayar pajak cukai.
Kendati demikian Dalam konteks sanksi, Finari menegaskan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sanksi tersebut melibatkan denda tiga kali lipat dari nilai cukai dan ancaman pidana hingga 5 tahun,” tandasnya.
Dikatakannya bahwa, Pemusnahan hari ini melibatkan barang-barang ilegal yang dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.
Finari mengajak pengusaha yang bergerak di industri rokok untuk mematuhi peraturan dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dan melepaskan produk dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran pajak negara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan komitmen bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” pungkasnya.(smbs)**







