Bisnis

Pemohon KPR Bumisangkuriang Merasa Dipersulit, Ini Penjelasan Kacab BTN Syariah Bandung

FAJARNUSANTARA.COM — Pemerintah memiliki program untuk menyediakan rumah kepada warga masyarakat berpenghasilan rendah melalui Kementrian Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyaluran subsidi bunga 5% melalui Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mempermudah nasabah BMR untuk mengambil hunian tersebut.

Seperti diketahui, menurut Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 8 juta per bulan untuk rumah susun.

Akan tetapi, keluhan muncul dari calon penerima rumah bersubsidi yaitu BMR yang mengajukan kepada Bank Tabungan Negara Syariah (BTN) Syariah Cabang Bandung.

Hal ini dirasakan oleh Indra Irawan (49) warga coblong kota Bandung yang sudah memenuhi mekanisme pengajuan untuk perumahan bersubsidi Bumisangkuriang Cilembu 5 desa Cilembu kecamatan Pamulihan kabupaten Sumedang.

“Saya merasa kecewa karena sudah menunggu pengajuan KPR BTN Syariah Bandung ,dari bank sudah lolos ceking Sp3k tinggal nunggu akad tapi ternyata saya harus ada dana 64 juta,” ujarnya.

Indra mengakui bahwa ia menyanggupi 10% dari harga jual rumah. Ia pun merasa sudah mengikuti semua prosudur yang di minta pihak BTN Syariah sebagai penyalur kredit KPR subsidi.

“Sementara dari developer  sudah memberi kepastian akad kredit. Dan sudah melakukan naik turun flapon / banding dengan pihak Bank. Itu yang membuat saya aneh, kenapa harus bayar DP 64 juta itu sangat mempersulit bagi kami calon penerima KOR Bersubsidi,” ucapnya.

Padahal, dalam aturan perumahan bersubsidi itu kategorinya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Sedangkan proses pencairan tagihan bank adalah proses penagihan kemudahan dan  atau bantuan pembiayaan perumahan dari bank pelaksana kepada PPDPP, Satker, proses pengujian tagihan, dan proses pembayaran melalui Bank Pelaksana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BTN Syariah Bandung Asep Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit siapapun yang mengajukan KPR. Selama prosedur dan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah dipenuhi.

“Kalau untuk KPR Subsidi kita tidak ada kesulitan apapun. Ikuti saja prosedur dan syarat yang ditentukan pemerintah pasti dilayani,” katanya.

Aher, sapaan akrabnya menuturkan, bagi pihak yang mengajukan KPR untuk pertama kalinya harus dapat mempunyai bukti penghasilan dan tidak ada riwayat tunggakan dalam transaksi kredit sebelumnya dengan oihak manapun.

“Memang harus untuk rumah pertama, punya penghasilan yang bisa dibuktikan secara nyata. Sehingga yang bersangkutan bisa ngangsur dan tidak ada riwayat nunggak di kredit sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aher menjelaskan, jika terdapat kasus penolakan hak tersebut dapat terjadi dikarenakan kemampuan angsur pemohon dinilai tidak cukup syarat.

“Bank pasti ada pertimbangan teknis, karena ini program pemerintah yang ke depannya harus dipertanggungkan bank dalam bentuk ketepatan pemberian dan kelancaran bayar,” jelasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button