DaerahKomunitasPemerintahanTNI/POLRIUncategorized

Ops Keselamatan Lodaya 2025, 14 Hari Pantau Lalu Lintas Garut

FAJARNUSNATARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Markas Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Senin, 10 Februari 2025.

Operasi Keselamatan Lodaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Spektakuler Rajaban Penuh Makna di Garut, Uyut Hanjuang Beureum Tekankan Pendidikan Anak dan Pentingnya Sedekah

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut apel gelar pasukan ini menjadi langkah awal pengecekan kesiapan personel sebelum operasi dimulai.

“Kami menyiapkan 130 personel khusus dari Polres Garut. Secara keseluruhan, ada 2.520 personel yang diterjunkan dalam operasi ini, termasuk dari Polda Jabar dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar,” kata AKBP Fajar.

Menurutnya, operasi ini berfokus pada tindakan preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya.

“Sasaran utama meliputi gangguan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, mulai dari kemacetan, pelanggaran, hingga penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Garut Kirim BKO Bantu Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

Kasatlantas Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, menambahkan bahwa operasi ini juga akan menindak pelanggaran menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran langsung.

“Penegakan hukum tetap dilakukan, terutama untuk pelanggaran seperti kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL), klakson telolet, hingga travel gelap,” katanya.

IPTU Aang menegaskan bahwa travel gelap menjadi perhatian serius karena tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Warga Garut Temukan Mortir Saat Cari Madu di Perbukitan Tarogong Kaler

“Membedakan travel resmi dan gelap itu mudah. Travel resmi menggunakan plat kuning, sedangkan yang ilegal biasanya berplat hitam. Kendaraan tanpa izin akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

“Aturan harus ditegakkan, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Kami akan bekerja sama dengan Polres Garut untuk memastikan operasi ini berjalan optimal tanpa mengabaikan kepentingan warga,” ujarnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button