Operasi Reklame Ilegal, Satpol PP Amankan Spanduk Miras di Empat Titik

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan sejumlah reklame minuman beralkohol yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di beberapa titik wilayah Tanjungsari dan sekitarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di empat lokasi, yakni depan Terminal Ciakar, Pertigaan Dano, Belokan Cikuda, dan depan Pasar Tanjungsari. Dari hasil operasi tersebut, petugas menurunkan empat spanduk iklan minuman keras yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Iyan Ariyandy, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
“Kami menemukan sejumlah reklame yang tidak berizin dan muatannya jelas bertentangan dengan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Iyan saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Menurut Iyan, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu spanduk Mixmax Exotic Blue, satu spanduk Intisari Blackcurrant, satu spanduk Iceland Vodka Mix, dan satu spanduk Santana. Seluruhnya telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk diamankan.
“Kami juga menindak reklame yang tidak membayar pajak daerah. Semua langkah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.
“Kami pastikan kegiatan berjalan tertib tanpa ada perlawanan dari pihak mana pun,” kata Iyan.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap pemasangan reklame ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu menaati peraturan dan mengurus izin reklame sesuai ketentuan,” tuturnya.**