DaerahHukum

Nekat, Jelang Subuh Seorang Pria Malah Bobol Kotak Amal Masjid

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Aksi pencuri kotak amal dalam sebuah masjid, kembali terjadi. Kali ini, pencurian itu terjadi di Masjid Jami Al-Ayubi area Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumedang di Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Sialnya, aksi pencuri ini terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di dalam Masjid Jami Al-Ayubi itu. Dalam rekamn CCTV, pelaku terlihat dengan tenang membobol kotak amal masjid pada Minggu (4/10) pagi sekitar pukul 04.00.

Kepada Fajarnusantara.com, Om Ajo selaku pengurus Masjid Jami Al-Ayubi mengatakan, dalam melakukan aksinya itu, pelaku terlihat membobol kotak amal seorang diri. Pelaku nampak tidak sadar,  bahwa di dekat kotak amal itu sudah terpasang kamera pengawas.

“Terlihat seorang diri, dan memang lokasi masjid berada di samping jalan protokol, jadi sangat banyak orang asing yang lalu lalang yang bisa monitor masjid. Untuk kejadian ini, pihak kami (DKM masjid) sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian berikut rekaman CCTV,” katanya.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum PD Pemuda Muhammadiyah Sumedang yang juga komandan KOKAM Sumedang, Dodi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk turut serta membantu pengurus DKM dalam menjaga setiap bentuk aset yang dimiliki masjid maupun musala. Termasuk agar, selalu bersinergi dengan pihak berwajib, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan kepada pengurus DKM saja. Namun umat juga perlu memberikan andil dalam membantu, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama pihak-pihak berwajib, seperti TNI-Polri misalnya,” tegasnya.

“Semoga kasusnya bisa segera tuntas. Dan yang terpenting, adalah agar pengurus DKM dan seluruh umat lebih waspada dan berhati-hati terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing,” harapnya. (dd)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button