DaerahPeristiwa

Modus Uang Gaib, Warga Rancakalong Sumedang Masuk Bui

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, ditangkap setelah terbukti menipu korban dengan dalih bisa melipatgandakan uang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan kasus itu terungkap setelah korban YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, melapor ke polisi.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Genangan Cihamerang

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp2.660.000 kepada tersangka pada 25 April 2025 dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Sandityo saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Sandityo, tersangka mengaku sebagai seorang dukun yang mampu menarik uang gaib. Ia meminta korban menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya ritual.

Baca Juga :  PPM UNPAD Hadirkan KKN Internasional di Jatiroke, Libatkan 16 Negara

“Selain itu, tersangka juga menjanjikan uang korban akan berlipat ganda setelah dilakukan ritual tertentu,” kata dia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan K, petugas menyita barang bukti berupa satu peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, serta 100 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu.

Baca Juga :  HUT TNI ke-80 Semarak oleh Saung Hanjuang Beureum, Uyut: “NKRI Harga Mati, TNI Tetap Jaya”

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penipuan ini seorang diri dengan motif ekonomi,” tutur Sandityo.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan penggandaan uang,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button