Agama

Memahami Takdir Guna Memperdalam Makna Ketauhidan

Dalam agama Islam, takdir sendiri disebut dengan qadha dan qadar. Dimana penganut agama Islam wajib meyakini bahwa segala sesuatu itu telah diatur oleh Allah Azza wa Jalla di Lau Mahfudz lama sebelum dunia ini diciptakan. Dari sini seharusnya dapat menambah keimanan kita bahwa Allah Azza wa Jalla adalah Zat maha sempurna yang mampu melakukan hal sedemikian rupa. 

Juga telah dijelaskan pengertian qadha dan qadar serta bagaimana cara beriman atau meyakini akan qadha dan qadar ini. Qadar itu sendiri secara bahasa adalah takdir, sementara qadha memiliki makna secara bahasa yaitu ketetapan atau sebuah hukum. Terdengar arti qadha dan qadha adalah sama yaitu takdir atau ketetapan. Namun jika diartikan secara bersamaa tentu memiliki makna yang saling menguatkan.

Jika seseorang meyakini akan qadha dan qadar yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla untuknya maka ada beberapa faedah yang akan ia dapati seperti:

Kesempurnaan iman

Salah satu kesempurnaan iman tidak akan dikatakan sempurna jika belum meyakini akan qadha dan qadar atasnya. Maka jika seseorang telah meyakini qadha dan qadar maka sempurnalah rukun imannya.

Bagian dari ketauhidan

Didalam ilmu tauhid terdapat tauhid rububiyah dimana dikatakan bahwa Allah Azza wa Jalla adalah zat yang berbuat. Maka jika seseorang meyakini qadha dan qadarnya maka ia telah meyakini cabang dari tauhid rububiyah yaitu Allah Azza wa Jalla adalah zat yang menentukan atas apa yang telah ditakdirkan untuknya. Tentu saja jika seseorang meyakini hal ini maka ia akan merasa tenang atas segala beban masalah yang dihadapi. 

Tauhid adalah dasar dan bagian terpenting dalam menjalankan seluruh ibadah. Maka kuatkan tauhid dan perdalam aqidah agar selamat dunia dan akhirat.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button