NasionalPolitik

Mardani: RUU Omnibus Law Banyak Norma yang Bertentangan dengan Konstitusi

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Sebab, banyak norma aturan yang dibuat, namun masih bertentangan dengan norma konsitusi.

“Fraksi PKS menolak RUU Omnibus Law sebagai UU yang menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi, seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD 1945. Sedangkan ini tidak. Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu,” kata Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, Senin (5/10).

Seperti dikethui, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ini, telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Namun ada dua Fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat. Beleid Omnibus Law tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis 8 Oktober 2020.

Legislator asal pemilihan Jakarta Timur itu mengatakan, sebagai legislatir dalam proses pembuatan aturan, tidak boleh mengubah landasan filosofis Undang Undang eksisting.

“Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM, Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi. Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang,” ujar Mardani.

Hal lain yang dia kritik yaitu praktik yaitu masih adanya ‘menyusupkan’ pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu.

“Dari awal Proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Dan berhatap  publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat.,” kata Mardani.

Secara Umum, RUU Omibus Law ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.

Terakhir Secara khusus, Fraksi PKS cukup mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha di Indonesia.

“Kita apresiasi beberapa masukan substansi yang kami mencabut pembahasan sejumlah UU seperti UU Pers, UU klaster Pendidikan dan UU Kebidanan. Namun, Kami Fraksi PKS menolak UU ini di sahkan menjadi UU karena alasan masih banyak pasal RUU Omnibus law yang bertentangan dengan metanarasi UUD kita,” pungkasnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button