DaerahPolitik

Larangan Bawa HP di Tempat Pemilihan Suara, Pesan Ketua PPK Tanjungsari

FAJARNUSANTARA.COM- Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tanjungsari, Ahmad Yusuf, memberikan panduan tata cara mencoblos yang telah disampaikan kepada KPPS dalam Bimtek. Rabu 7 Februari 2024.

Pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara, mulai dari presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Pemilih harus terdaftar di daftar pemilih tetap yang akan dikondisikan oleh petugas KPPS nomor 4 dan nomor 5.

Selanjutnya, dipanggil oleh ketua KPPS atau petugas KPPS nomor 1, didampingi nomor 2 dan nomor 3, diberikan surat suara. Mereka kemudian menuju tempat pemungutan suara di bawah komando petugas KPPS nomor 6.

Baca Juga :  Program Keluarga Berencana di Tengah Tantangan Multidimensi

Ketua PPK Kecamatan Tanjungsari mengatakan bahwa setelah memilih, pemilih menuju kotak suara yang dijaga oleh KPPS nomor 7.

“Surat suara dimasukkan ke kotak sesuai dengan warna, untuk menghindari tertukarnya surat suara antar kotak,’ ujarnya.

Ketua PPK juga mengingatkan pemilih terkait larangan membawa hp ke tempat pemilihan suara atau bilik suara, sesuai dengan aturan KPU nomor 66.

Baca Juga :  Reses Ceria, Lady Puspita Serap Keluhan Warga Soal Bansos hingga Pemekaran Desa di Jatinangor

“Petugas KPPS nomor 4 dan nomor 5 akan terus menerus mengingatkan pemilih untuk menitipkan hp sebelum mencoblos, guna mengantisipasi pelanggaran aturan,” tambahnya

Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa pentingnya tidak membawa hp dijelaskan sebagai upaya menjaga keamanan dan keberlanjutan pelaksanaan Pemilu.

“Larangan tersebut bertujuan mencegah pemilik HP mendokumentasikan surat suara yang dicoblos, yang dapat melanggar prinsip Pemilu yang harus dilaksanakan secara bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

Meskipun tidak ada sanksi langsung untuk pemilih yang melanggar larangan tersebut, tanggung jawab untuk menegakkan aturan tetap berada pada penyelenggara Pemilu.

Ketua PPK Kecamatan Tanjungsari menekankan bahwa kewajiban penyelenggaraan akan gugur secara otomatis jika terdapat pelanggaran oleh satu atau dua pemilih, namun tanpa sanksi yang diberlakukan kepada pemilih tersebut.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button