
FAJARNUSANTARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui Berita Acara Pleno Nomor 104/PL.01.2-BA/3211/2024 pada 4 Juni 2024.
Dalam pemilihan yang akan datang,Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Fajar Septian menyampaikan bahwa, KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan 2.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 26 kecamatan dan 277 desa/kelurahan di wilayah Sumedang. Berdasarkan kebutuhan tersebut, KPU juga menetapkan jumlah Pantarlih yang diperlukan sebanyak 3.427 orang.
“Keputusan ini mengacu pada ketetapan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 223/PL.02.1-BA/32/2024 tentang Rekapitulasi Pemetaan TPS Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Penetapan jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien,” ujarnya.
Dikatakannya, KPU Sumedang mengatur pengangkatan Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: setiap TPS akan diisi oleh satu orang Pantarlih jika jumlah pemilih di TPS tersebut tidak lebih dari 400 orang. Sementara itu, jika jumlah pemilih di TPS melebihi 400 orang, akan diangkat dua orang Pantarlih. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Kendati demikian, Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, dengan masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Para petugas nantinya akan melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk memastikan data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 akurat dan terkini.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari Pantarlih, diharapkan segera mendaftarkan diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.**