KIR Angkutan Kota Kabupaten Garut Diperiksa, Puluhan Pelanggar Terjaring

FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut tidak kenal lelah dalam melakukan pengecekan Kendaraan Inspeksi Rutin (KIR) pada angkutan umum. Pada Jum’at (27/10/2023), Dishub Kabupaten Garut kembali menjalankan operasi pengecekan KIR di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, Nandi Sugandi, menekankan betapa pentingnya perpanjangan izin trayek dan KIR bagi kendaraan angkutan kota. Dalam pemantauan yang telah dilakukan sejak kemarin, terungkap bahwa masih ada sejumlah kendaraan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Ini tadi terpantau beberapa malah tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan sekali gitu,” ungkap Nandi dengan kekhawatiran yang tak tersembunyi.
Operasi pengecekan ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi angkutan umum di Kabupaten Garut. Tidak semua angkutan umum memiliki trayek yang melewati terminal, dan oleh karena itu, pihak Dishub berupaya untuk memastikan bahwa angkutan kota tersebut memasuki terminal untuk dilakukan pengecekan.
“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin masa mau kasih perpanjangan,” jelas Nandi.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa sebanyak 50 angkutan kota telah melanggar peraturan dengan tidak memperpanjang trayek dan KIR mereka.
“Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul,” tambahnya.
Nandi menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Meskipun begitu, Dishub Garut berencana untuk menjalankan pengecekan semacam ini secara rutin.
“Tapi konsekuensinya, mungkin ke depan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek, dan sebagainya,” tegas Nandi.
Saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700 kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR mereka untuk menghindari pelanggaran.
“Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan,” pungkasnya.(smbs)***
