
FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri Sumedang dengan tegas memastikan langkah cepat dalam menanggapi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, melalui Kasi Pidsus Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH. menyatakan hal ini dalam Press Release di kantor pada Kamis, 28 Desember 2023.
Roy menjelaskan bahwa tim penyidik yang baru telah dibentuk dan sedang melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
“Tim penyelidik yang lama sudah diganti semua, maka kami telah membentuk tim baru untuk mempelajarinya dan akan melakukan evaluasi,” ungkap Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa begitu hasil evaluasi sudah tersedia, pihaknya akan segera mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Menyinggung penanganan kasus korupsi secara keseluruhan, Roy mengungkapkan bahwa Kejari Sumedang telah mengeksekusi 4 perkara, 3 perkara dalam proses penyelidikan, 2 perkara dalam proses penyidikan, dan 7 perkara sudah mencapai tahap penuntutan.
Selain itu, Kejari Sumedang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp90 juta, yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan Citengah-Cisoka, tahun anggaran 2019, yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat, Kejari Sumedang telah melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang pada Senin, 12 September 2022 lalu.**







