DaerahNasionalPeristiwa

Kecelakaan Maut di Tanjungsari, Korban Berjatuhan, Banyak Kendaraan Ringsek

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kecelakaan maut, terjadi lagi. Kali ini, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Alun-alun Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/12) sekitar pukul 15.00.

Kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan hingga ringsek itu, videonya sampai beredar cepat di kalangan masyarakat bahkan di banyak media sosial.

Dalam sejumlah video yang beredar itu, terlihat ada kendaraan roda dua di tengah jalan. Ada juga mpbil Pajero dan angkot yang terlihat ringsek, truk dan juga angkutan batu bara (abra) bernomor polisi Z 9355 HB yang diduga mengalami rem blong.

Baca Juga :  Desa Cileles Gelar Lomba Kampung Berseri, Warga Antusias!

Tak hanya itu, sejumlah orang juga terlihat berjatuhan di jalan. Dan diduga ada korban meninggal dunia dari kecelakaan maut itu. Dari dugaan sementara, kecelakaan maut ini terjadi akibat abra yang mengalami rem blong.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Cisumdawu, Asep Riyadi Minta Pengusutan Tuntas
Kondisi Abra yang diduga mengalami rem blong terperosok di ruko.

Ya Allah, tabrakan beurntun. Allahu Akbar. Mobil abra nyerempet sadayana (semuanya). Mana supirna mana?,” tutur orang dalam video itu.

Astaghfirullahaladzim. Allahu Akbar. Roda (pedagang) alalancur (hancur). Allahu Akbar, astaghfirullahaladzim, ya Allah ya Allah. Ibu, ibu tarurun heula ibu, istirahatkeun,”  tambah suara dalam video itu yang terlihat panik.

Baca Juga :  Spektakuler, Hanya Follow Akun IG dan Tiktok Janspark Gratis Tiket Masuk

Dalam video lainnya, orang yang mengabadikan peristiwa maut itu menyebutkan, terlah terjadi rem blong.

“Tuh korban, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Rem blong truk. Inna lillahi, Allahu Akbar,” ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian masih berada di tempat kejadian perkara. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button