Kapolres Garut Perintahkan Penyelidikan Pencurian Motor, Tersangka Dihakimi Massa hingga Luka-luka

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor pada Kamis (18/5/23) malam.
Kejadian ini terjadi di pasar malam Kampung Pulosari, Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memerintahkan Polsek Limbangan untuk segera mengusut kasus pencurian motor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Limbangan, Kompol Remmy Eka.
Awalnya, pemilik motor, Sdr. Diat (55), sedang menikmati pasar malam dan memarkirkan motornya.
Kemudian, petugas parkir melihat tersangka JF (23), yang merupakan warga Kecamatan Selaawi, tengah merusak kunci kontak motor yang terparkir.
Para petugas parkir berusaha mencegah dan menangkap tersangka, namun karena pasar malam sedang ramai, banyak pengunjung yang ikut membantu menahan dan menghakimi tersangka secara langsung.
Petugas dari Polsek Limbangan yang sedang patroli segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka yang sudah mengalami luka-luka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku pencurian motor ini dan juga mengamankan barang bukti. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sebuah sepeda motor dan kunci leter,” ungkap Remmy.
Polsek Limbangan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengapresiasi kinerja Polsek Limbangan dalam menangani kasus ini dan berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di daerah tersebut.***







