Kang Rinso Beberkan Persentase Kiprah Perempuan Dari Tahun Ke Tahun, Ini Penjelasannya
FAJARNUSANTARA.COM,- Peran perempuan Indonesia saat ini tidak diragukan lagi, telah banyak prestasi yang diukir oleh Perempuan- perempuan di berbagai bidang, baik di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, ilmu pengetahuan maupun teknologi dan pertahanan dan juga pemberdayaan terhadap perempuan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Dapil Jabar XI H.Ridwan Solichin, ia menilai keterwakilan perempuan dibidang Politik sudah diatur dan dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 2 tahun 2011.
“Bahkan Allah.S.W.T Berfirman bahwa kedudukan antara laki-laki dan perempuan sama, keduanya mendapat perlakuan yang sama sesuai batas kemampuan dan kodrat masing-masing,” tandas Kang Rinso tanpa Ragu mengutarakanya.
Sang Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat Kang Rinso menuturkan, Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (QS. AnNisa [4]: 124).
“Adanya laki-laki dan perempuan diciptakan tak sama, bukan dalam rangka siapa yang paling istimewa, namun bertujuan agar kelestarian keturunan manusia tetap terjaga sesuai fitrahnya,” tutur Kang Rinso dengan senyuman seperti biasanya.
Dikatakan Kang Rinso, Wakil Rakyat Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XI Fraksi PKS meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling beriringan bukan bertentangan. Saling melengkapi kekurangan, bukan menjadi jurang perbedaan.
Kendati demikian kang Rinso menilai, Problematika Peran Perempuan dalam Perpolitikan Dewasa Ini berikut persentasenya, ¾ Representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang kita harapkan.
“¾ Realitanya masih dirasakan adanya kesenjangan antara peranan yang dilakukan oleh kaum pria dan perempuan pada berbagai peran, utamanya pada peran-peran publik, ¾ Kendati penetapan kuota 30 persen melalui akomodasi negara sudah di uji-coba sejak pemilu 2004 lalu, namun ditilik dariaspek sejarah pertumbuhan representasi politik perempuan di parlemen, faktual masih berlangsung secara fluktuatif ¾,” paparnya
Oleh karena itu, lanjut Kang Rinso, pengembangan pendidikan politik perempuan, perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan.
“¾ Dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik di kalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Peningkatakan Peran Perempuan dalam Politik ¾ Keterwakilan Perempuan di Parlemen di DPR RI dari masa- kemasa, sudah menunjukan peningkatan keterpilihannya sejak tahun 2004 hingga 2019.
¾ Tahun 2004 Caleg Perempuan terpilih 61 orang (11%), ¾ Pada tahun 2009 meningkat menjadi 18% atau 110 orang yang terpilih, ¾ Pada tahun 2014 menurun sedikit dari tahun2009 menjadi 17,3 % atau 97 orang, ¾ Dan terakhir pada tahun 2019, Caleg Perempuan terpilih 118 orang (20,5%) meningkat dari tahun 2014.
¾ Pemerintah dan DPR melalui regulasi resmi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu sudah memberi ruang pada kaum perempuan untuk berperan pada berbagai partisipasi politik seperti,
¾ Keterlibatan perempuan dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu, ¾ Keterlibatan perempuan dalam keikutsertaanmenjadi pengurus partai politik, ¾ Keterlibatan perempuan dalam menyelenggarakan pemilu,
¾ Keterlibatan perempuan dalam lembaga publik Peningkatakan Peran Perempuan dalam Politik lalu, ¾ Upaya Meningkatkan Peran Perempuan dalam Politik & Pembangunan, dimulai dengan disahkannya UU 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Hak Politik Perempuan.
¾ Dan khusus di parlemen, payung hokum dukungan bagi perempuan untuk diterima di Lembaga legislatif adalah UU 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik ; UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD ; UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD dan terakhir UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***







