Kajari Sumedang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,46 Miliar Lewat Mediasi BPJS Ketenagakerjaan

FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,46 miliar melalui mediasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pemulihan itu dilakukan lewat jalur litigasi, nonlitigasi, serta pendampingan hukum sepanjang periode September 2024 hingga September 2025.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, mengatakan capaian ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam menjaga hak keuangan negara sekaligus mendukung kepatuhan badan usaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang karena telah berkontribusi bersama kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Sinergi ini harus terus berjalan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja,” ujar Adi di Sumedang, Senin, 22 September 2025.
Berdasarkan catatan Kejari, total pemulihan keuangan negara pada 2024 mencapai Rp259,5 juta. Angka itu melonjak signifikan pada 2025 dengan realisasi sebesar Rp2,2 miliar.
Pemulihan tersebut melibatkan berbagai pihak. Pada 2024, ada 15 badan usaha yang melunasi tunggakan iuran—12 melalui bantuan hukum nonlitigasi dan 3 lewat jalur litigasi.
Sedangkan sepanjang 2025, tercatat 3 desa, 8 badan usaha, 180 badan usaha dalam pendampingan hukum, serta 11 penyelenggara negara berhasil menyelesaikan kewajiban iuran mereka.
Adi menambahkan, peran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang menjadi kunci keberhasilan pemulihan.
Dengan pendekatan mediasi, pihak-pihak yang menunggak iuran bisa didorong untuk menemukan kesepakatan tanpa harus menempuh proses panjang di pengadilan.
“Ke depan, kami ingin tetap bersinergi agar pemulihan keuangan negara dan daerah bisa terus meningkat,” ujar Adi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menilai kerja sama dengan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam memastikan kepatuhan badan usaha.
“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Sumedang memperkuat upaya kami menegakkan aturan. Dengan begitu, hak pekerja atas jaminan sosial dapat terlindungi,” kata Haryani.**







