Kabid Satpol PP Sumedang Ancam Pembongkaran jika Tak Sesuai Aturan

FAJARNUSANTARA.COM,- Yan Mahal Rizal, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang menyampaikan, Pengurus partai diminta untuk menindaklanjuti permohonan agar mendapatkan rekomendasi untuk pemasangan reklame di Sumedang.
Namun, jika reklame sudah terpasang, maka akan dilakukan penertiban dengan pembongkaran. Jum’at (14/4/23).
Dikatakannya, Penyelenggara reklame memang memiliki hak untuk memasang reklame. Namun, faktor etika dan estetika harus diperhatikan, termasuk ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2022.
“Penyelenggaraan reklame harus diatur dengan baik dan terawat. Selain itu, reklame yang sudah habis masa berlakunya harus dibongkar,” ujarnya.
Ia menuturkan, Struktur penyelenggara (tiang reklame) harus memperhitungkan estetika agar tidak merusak keindahan kota. Penetapan lokasi penyelenggara reklame dapat dilakukan pada media ruang lalu lintas atau di luar media ruang lalu lintas.
“Adapun pemasangan reklame pada media ruang lalu lintas harus memperhatikan aspek etika, estetika, keserasian, kesopanan, kebersihan, kereriban, dan keamanan,” katanya.
Kendati demikian, Pemasangan reklame tidak boleh dilakukan pada ruang yang diperuntukkan bagi penempatan alat pengatur lalu lintas, pohon, dan reklame dalam bentuk spanduk yang melintang.
Sementara itu, pemasangan reklame di luar media ruang lalu lintas dapat dilakukan di atas bangunan, taman, ruang terbuka, media dalam bangunan/ruang, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, penempatan reklame di taman atau ruang terbuka harus memperhatikan dasar bangunan dan maksimal 2%.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengawasan dan penertiban, Satpol PP dan Tim Penertiban melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul.
Pengawasan dan penertiban meliputi pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan, dan keindahan.
Berdasarkan Pasal 8 Kepbup Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi reklame.
Diantaranya, Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bunderan Alam Sari, Patung Kuda Renggong, Alun-alun Kota Sumedang, Sarana Agama, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah,
Selain itu juga, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih, dan pagar tebing sepanjang Jalan Cadas Pangeran.
Rizzal menambahkan, penyampaian pesan reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum. Penyelenggara reklame.(SH)***







