KesehatanNasional

Jalani MCU, Walkot Bogor: Habib Rizieq Tak Ingin Dijenguk Siapapun

Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes di Megamendung

FAJARNUSANTARA.COM, BOGOR – Pimpinan Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjalani medical chek up (MCU) di salahsatu rumah sakit di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, sejak Rabu (25/11).

Hal ini, dibenarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Dia menyebutkan bahwa Habib Rizieq masih beristirahat dan enggan dijenguk terlebih dahulu.

“Tidak ingin untuk dijenguk dulu karena masih istirahat. Oleh siapa pun ya, tidak ingin dijenguk. Diberi kesempatan beristirahat dulu,” katanya di Balai Kota Bogor, Kamis (26/11) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Baca Juga :  Komunitas Golok Tjikeroeh Jatinangor Perkenalkan Budaya Lokal di Bogor

Hanya saja, Bima Arya tidak mengetahui kapan pelaksanaan medical chek up Habib Rizieq itu dilakukan. Sebab, dirinya mendapat laporan hari ini. Dari kabar itu, kata Bima, keadaan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan baik.

“Kondisinya dalam keadaan baik, telah dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan hasilnya sejauh ini baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Komunitas Golok Tjikeroeh Jatinangor Perkenalkan Budaya Lokal di Bogor

Disamping itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, pihaknya belum memanggil Rizieq Shihab dalam kedua kasus itu dengan alasan profesionalisme.

“Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti MRS akan dipanggil. Sabar saja, tunggu saja waktunya,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11).

Menurutnya, Polda Jabar sendiri telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Maulid Nabi di Megamendung Kabupaten Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Komunitas Golok Tjikeroeh Jatinangor Perkenalkan Budaya Lokal di Bogor

“Sudah menaikkan status kasus kerumunan di Megamendung ke penyidikan,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, penyidik akan mulai melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.

“Termasuk juga dalam mengumpulkan barang bukti dan alat buktinya. Kita tunggu saja hasilnya oleh penyidik,” paparnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button