BisnisDaerahEkonomi

Ingin Pulihkan Ekonomi, Pemuda Desa Licin Ini Pilih Budidaya Jahe

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Budidaya jahe, terus dilirik masyarakat daerah. Seperti yang dilakukan Yana, seorang pemuda asal Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Yana memilih jahe, karena nilai jual yang cukup tinggi. Apalagi ditengah pandemi covid-19 seperti ini, budidaya jahe dilakukannya untuk memulikhan perekonomian.

“Kenapa saya memilih jahe, karena jahe lebih menguntungkan dan bisa membantu dalam perekonomian. Dari pada nongkrong gal jelas mendingan saya mengadakan kegiatan positif, ya seperti menanam jahe,” katanya kepada Fajarnusantara.com, Jumat (25/12).

Baca Juga :  Tempat Wisata di Pesisir Waduk Jatigede Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Lebaran

Meski baru pertama kali menekuni budidaya jahe, Yana berharap hasil tanamnya dapat membuahkan hasil yang baik. Dan dirinya pun, mengajak kepada pemuda lainnya agar memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan positif seperti dirinya.

Baca Juga :  Cegah Konflik di Kalangan Pelajar, Asep Kurnia Sarankan Sekolah Awasi Medsos Siswa

“Kita bareng-bareng supaya menambah penghasilan dan untuk meringankan kedua orang tua kita dan untuk kedepannya bisa mendunia. Jadi kita bisa memasarkan ke luar negeri,” harapnya.

Adanya budidaya jahe yang dilakukan pemuda desa, mendapat respon baik dari Lilis yang juga warga Desa Licin. Lilis pun merasa kagum kepada Yana, karena uleut dan rajin hingga dapat menjadi contoh bagi  pemuda lainnya.

Baca Juga :  NHZ Motivasi Ratusan IKM Pangan Lokal Sumedang untuk Kreatif dan "Melek" Digital

“Kebayakan, pemuda-pemuda lain kegiatannya untuk haya sekedar nongkrong dan tidak ada kemauan seperti Yana. Mudah-mudahan pemuda lainnya mengikuti jejak Yana,” ujarnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button