EkonomiNasionalPemerintahan

Bansos Tahun 2021 Akan Beda dari Sebelumnya, Ini Penjelasan Mensos Risma

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Bantuan sosial (bansos) di Tahun 2021 nanri, nampaknya akan berbeda dari Tahun 2020. Seperti yang diungkapkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, bahwa kedepan, bansos akan dikirim langsung ke alamat penerima sehingga warga tak perlu mengambilnya ke kantor pos.

“Butuh cepat, mungkin kita akan komunikasi dengan kantor pos. Jadi dari kantor pos itu langsung diantar,” katanya, Jumat (25/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mantan Wali Kota Surabaya itu menambahkan, bansos tahun depan diupayakan tidak dalam bentuk uang cash atau dalam bentuk bantuan sembako. Hal itu dilakukan, kata Risma, guna meminimalisir risiko penyalahgunaan serta menghindari adanya kerumunan.

Sehingga, bansos nanti akan langsung ditransfer ke rekening penerima atau diantar langsung via kantor pos. Dirinya pun menjamin, keamanan proses penyaluran bantuan melalui kantor pos itu.

“Untuk kemanan, nanti ada kontraknya. Kalau ada apa-apa, ya harus ganti. Akan saya pikirkan minggu depan,” ujarnya.

Terkait data penerima bansos, mensos akan segera melakukan pencocokan ke pemerintah daerah. Dan pencocokan data itu, sementara akan dilakukan melalui software karena keterbatasan waktu.

Akan tetapi, pihaknya berjanji bahwa untuk proses input data penerima bansos, nantinya akan dilakukan secara transparan.

“Kalau untuk datanya belum. Januari mungkin baru godok irisan-irisan tadi. Kita hanya melakukannya melalui software untuk Januari, karena tidak ada waktu. Jadi nanti pada hari Senin (28/12) saya rapatkan, Selasa (29/12) pagi sudah bisa dikirim ke daerah,” jelasnya.

“Pada Februari-nya lebih longgar lagi untuk perbaikan data. Mungkin kita mulai lakukan lebih transparan. Tiga hari kita kembalikan ke daerah kemudian di-uplaod, semua warga bisa melihat, sehingga ada inputan masing-masing ke kami,” sambungnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button