Peristiwa

Hendak Melarikan Diri Saat Disergap Petugas, Maling di Jatinangor Didor Polisi

FAJARNUSANTARA.COM- Seorang pria bernama Agus alias Obet terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di Desa Cisempur, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam (13/8/2024), dan berakhir dengan Obet tertangkap setelah mencoba melawan saat penangkapan.

Iptu Uyun Saepul, Kasat Reskrim Polres Sumedang, mengungkapkan bahwa Obet melakukan aksinya dengan merusak rumah korban yang sedang kosong.

Baca Juga :  Pemdes Hegarmanah Genjot Pembangunan Jalan untuk Dongkrak Ekonomi Warga

“Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong, dan pelaku sudah menyiapkan alat untuk mencongkel pintu rumah,” kata Uyun di Mapolres Sumedang.

Usai mencuri, Obet langsung menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial DH dengan harga Rp1 juta.

“Pelaku awalnya mengaku menggadaikan motor, tetapi sebenarnya dia menjualnya,” tambah Uyun.

Baca Juga :  TPT Sepanjang 10 Meter Ambrol Tutup Separuh Badan Jalan, Tidak Ada Korban Jiwa

Pelarian Obet ternyata tak berlangsung lama. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengidentifikasi dan menangkap Obet dalam waktu kurang dari 24 jam.

Selain Obet, polisi juga mengamankan kunci khusus yang digunakan untuk mencuri motor tersebut sebagai barang bukti.

“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kerja keras tim di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” ujar Uyun.

Baca Juga :  JNGR Gelar Year-End Tournament 2025, Satukan Olahraga dan Gaya Hidup di Jatinangor National Park

Lebih lanjut, Uyun menyatakan bahwa Obet diduga merupakan warga sekitar yang sudah memahami situasi rumah korban.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini,” lanjutnya.

Saat penangkapan, Obet sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Kini, Obet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button