DaerahPeristiwa

Hendak Kerja, Karyawan di Purwakarta Ini Tewas Terlindas Truk Kontainer

FAJARNUSANTARA.COM, PURWAKARTA – Nasib malang menimpa Dadan Ramdan (43) seorang Karyawan PT Hino Motor Manufacturin Indonesi (HMMI).

Dalam perjalanan menuju tempat kerjanya, warga asal Pabuaran Kabupaten Subang yang saat ini tinggal di Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat itu, tewas karena mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  Festival Gandrung Mulasara Panen Karya, Sekda Jabar Hadir Melestarikan Kearifan Lokal di Purwakarta

Sepeda motor yang dikendarai korban, mencium truk kontainer, di Jalan Raya Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Selasa (19/1/2021).

Informasi dari beberapa warga di TKP, pada saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi T-5357-IO. Diduga, korban hendak mendahului kendaraan truk kontainer, namun malah menyenggolnya hingga terlindas truk. Terkait kejadian ini, menurut warga, sudah ditangani Kepolisian Purwakarta.

Baca Juga :  Festival Gandrung Mulasara Panen Karya, Sekda Jabar Hadir Melestarikan Kearifan Lokal di Purwakarta

Sementara itu, Erik, selaku pengurun CONDEV di PT HMMI membenarkan bahwa korban kecelakaan lalulintas itu merupakan salah seorang karyawan di perusahaannya.

“Saat itu korban hendak berangkat kerja dari Pabuaran Subang, namun dia terkatuh dan tertabrak mobil besar hingga tewas,” ujarnya ketika dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kimpurpurwakarta.

Baca Juga :  Festival Gandrung Mulasara Panen Karya, Sekda Jabar Hadir Melestarikan Kearifan Lokal di Purwakarta

Atas musibah yang menimpa karyawannya itu, pihaknya pun turut berbelasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan itu.

“Almarhum akan menerima santuana dari PT HINO,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button