Politik

Gubernur Pertimbangkan PSBB di Surabaya Dampak Kasus Covid-19 Meningkat

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Provinsi Jawa Timur tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kawasan Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. 

Hal ini dilakukan dampak dari jumlah kasus virus corona jenis baru (Covid-19) di daerah-daerah tersebut yang semakin menunjukkan peningkatan. Akan tetapi Khofifah mengaku masih menunggu detail plan dari langkah pencegahan serta penghentian penularan Covid-19 yang secara terukur. 

“Kalau (untuk) PSBB, yang pertama adalah angka kasus yang sudah terkonfirmasi positif. Kalau angka Surabaya kita melihat sudah mencapai 228, kita sedang menunggu mendapatkan detail plan-nya, langkah-langkah pencegahan dan penghentian virus corona ini yang secara terukur,” ujar Khofifah pada Selasa (14/4/2020) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 

“Kita sedang menunggu langkah-langkah yang terukur dari Surabaya Raya, apakah Surabaya, Sidoarjo, Gresik atau Lamongan seperti apa,” tambahnya. 

Khofifah juga menambahkan, keempat daerah yang disebut Surabaya Raya tersebut sudah melakukan konsolidasi penyusunan detail plan melawan virus corona jenis baru ini dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Jawa Timur. 

“Tadi saya dengar mereka juga sudah melakukan konsolidasi dengan anggota gugus tugas untuk melihat langkah-langkah signifikan, yang terukur. Langkah-langkah yang signifikan dan terukur itu memang dapat memberikan pencegahan serta penghentian penularan Covid-19 ini.” papar mantan Menteri Sosial tersebut. 

Khofifah berharap semua yang sudah disusun dan dirumuskan tersebut dapat dengan signifikan memutus mata rantai dari penyebaran virus corona yang terjadi saat ini. 

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button