Politik

Alasan Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB Jawa Tengah

Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan wilayahnya belum memerlukan pengajuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Hal ini dikarenakan menurut Ganjar, Jawa Tengah masih menempati peringkat enam dalam tingkat kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Ganjar mengatakan bahwa pengajuan PSBB DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dikarenakan lonjakan kasus virus corona yang sangat tinggi di tiga daerah tersebut. 

“Masih belum ajukan PSBB. Kita sedang menyiapkannya dengan baik, agar mantap betul, mulai dari bagaimana percepatan persebaran, tapi kita menghitungnya lebih hati-hati.” Ujar Ganjar, Selasa (14/04/2020) di Semarang. 

Ganjar menjelaskan bahwa hitungan itu berupa bantuan pemerintah untuk masyarakat. Termasuk transportasi umum, sistem logistik hingga keuangan. 

“PSBB bukan tujuan, tapi harus dihitung secara matematis, statistik epidemologis sehingga perlu pakar untuk membantu,” ujar Ganjar. 

Ganjar mengaku masih belum ada kabupaten ataupun kota di Provinsi Jawa Tengah yang hendak mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sementara pihaknya saat ini tengah mematangkan pendataan masyarakat untuk skenario teknis pemberian bantuan. 

“Hingga akhir April ini kita akan eksekusi tentang bantuan, agar menyiapkan skenarionya. Termasuk kita menuju atau mengajukan PSBB, kota atau kabupaten mana, kecamatan desa dihitung dengan benar,” jelasnya. 

Selain itu, Ganjar menjelaskan yang tidak kalah penting adalah tentang pendataan warga Jawa Tengah yang saat ini berada di daerah Jabodetabek. Pendataan tersebut berhubungan dengan penyaluran bantuan.  Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat tentang percepatan pendataan tersebut.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button