HukumKomunitasNasional

GNN Bongkar Cacat Administrasi Hak Tanah

FAJARNUSANTARA.COM– Gelap Nyawang Nusantara (GNN) menilai persoalan tanah dan lahan di Indonesia tidak kunjung selesai karena kesalahan mendasar sejak awal penerbitan hak tanah. Kamis 25 September 2025.

Menurut Asep Riyadi Pembina GNN, lembaga yang disebut sebagai “dewa tanah” tidak pernah melakukan koreksi terhadap produk hukum yang sudah dikeluarkan, meski di dalamnya banyak cacat administrasi.

Baca Juga :  KPU Sumedang Bahas Teknologi Pemilu Dalam FGD, Uji Coba E-Voting untuk OSIS

“Masalah tanah ini sebenarnya berawal dari perilaku dewa tanah yang enggan mengoreksi data lama, padahal di dalamnya ada banyak penyimpangan,” kata Asep Riyadi, Kamis, 25 September 2025.

Asep Riyadi menjelaskan, setidaknya ada tiga penyebab utama kekeliruan itu. Pertama, keterbatasan sumber data dan informasi yang bisa diinput oleh petugas di masa lalu.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Silaturahmi dengan Ojol Imbas Insiden Jakarta

Kedua, ketiadaan teknologi kepastian data yang membuat petugas lebih banyak mengandalkan asumsi dan keterangan tidak terverifikasi.

Ketiga, rendahnya profesionalitas sumber daya manusia yang kala itu diberi amanah, bahkan cenderung korup.

Hal ini dibuktikan dengan catatan administrasi hak tanah yang berbeda-beda polanya di setiap kantor pertanahan.

Baca Juga :  Lomba Panahan di Cipacing Dapat Apresiasi Keraton Sumedang Larang

“Mereka tahu ada kekeliruan, tapi tetap dipertahankan karena jika dibuka ulang bisa menimbulkan masalah hukum,” ujar narasumber dari GNN.

GNN berharap persoalan tata kelola pertanahan tidak berlarut-larut dan institusi lain tidak meniru praktik yang dianggap buruk tersebut.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button