Pemerintahan

Gabungan Mahasiswa Sumedang Kembali Menyuarakan Penolakan Kenaikan Harga BBM

Sumedang,- Penolakan Kenaikan BBM kembali disuarakan oleh aliansi Mahasiswa di Sumedang.

Kali ini gabungan Mahasiswa dari BEM IKOPIN, dan BEM UPI Sumedang melakukan Aksi di depan Gedung DPRD Sumedang. Jumat (09/09/2022).

Sebanyak 298 orang personil Polres Sumedang diturunkan untuk mengamankan Aksi Unjuk Rasa dari Gabungan Mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Anak SMK Hingga Meninggal Terungkap, Bukan Tawuran

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang memimpin langsung pengamanan aksi tersebut menerangkan bahwa Polres Sumedang siap mengawal dan menjaga Aksi unjuk rasa dari Mahasiswa.

“Polres Sumedang bersama Kodim 0610 Sumedang selalu siap mengawal dan menjaga aksi dari para Mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya.” Ujar Kapolres.

“Kita akan laksanakan pengamanan secara preventif dan humanis untuk mencegah adanya bentrokan antara petugas yang mengamankan dengan Mahasiswa.” Tambah Kapolres.

Baca Juga :  Hendak Mencuri Sepeda Motor Kepergok Warga, Akhirnya Jadi Bulan Bulanan Warga

“Untuk para mahasiswa sendiri silahkan menyampaikan aspirasinya dengan baik tanpa aksi yang berlebihan sehingga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif tetap terjaga.” Pungkas Kapolres.

Adapun beberapa tuntutan dari Mahasiswa pada aksi tersebut yaitu penolakan terhadap kenaikan harga BBM Bersubsidi yang telah diresmikan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Giat Jum'at Curhat Diwilayah Hukum Polsek Cibugel di Apresiasi Masyarakat

Mahasiswa juga meminta kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM Bersubsidi tersebut.

Para Mahasiswa berpendapat kenaikan BBM Bersubsidi ini akan berdampak pada masyarakat kalangan menengah kebawah khususnya pelaku UMKM.

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button