Pemerintahan

DPRD Sumedang Sahkan LPP APBD TA 2021

DPRD SUMEDANG – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengesahkan Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan di Aula Tampomas IPP Sumedang, Rabu (6/7/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Sumedang mengenai Raperda tersebut yang dibacakan oleh Anggota Banggar Atang Setiawan, S.E.

Jajang menuturkan, setelah dikaji dan disimpulkan bahwa seluruh Anggota DPRD menyetujui raperda tersebut. Selanjutnya, Pengesahan Raperda ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.

Jajang mengatakan, secara khusus pihaknya memberikan catatan berbagai kegiatan yang  memang setelah dianggarkan pada apbd 202 teteapi tidak bis dilaksanakan , pembelian aset atanh kenala kepmilikha, nelanja opaerasi tiadk tersearap gajih asn 57 miliartpp 31 mtadi sidampiak apabila dialokasikan untuk untuk kepentingan masyarakat maka akan sangat bermanfaat.

“Sehingga ke depan kami memberikan catatan bahwa harus ada kecermatan dari Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan, mengestimasi jumlah pegawai yang ada di Sumdang. Pun demikian kegiatan-kegiatan yang ditunda, gaga lelang termasuk yang terakhir tujuh dokumen yang disampaikan dalam LPP APBD 2021 yang berkaitan dengan TLHP BPK RI, mudah-mudahan yang saat ini sudah mencapai 85 persen dalam 60 hari bisa selesai,” ujarnya

Sementara itu, Bupati Dony mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Sumedang mengkaji bersama LPP APBD 2021 dan memberikan berbagai catatan rekimendasi.

“Tentunya, LPP APBD 2021ini tekah meriah predikat WTP dari BPK RI, ini berkat kerja keras bersama DPRD. Adapun catatan dan rekomendasi DPRD ini menjadi bahan tindak lanjut bagi kami dalam dua bulan kita selesaikan sehingga bisa kita atasi dan tidak berdampak hukum,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button