Pemerintahan

Dodi Hamdani Terpilih Jadi Ketua PERHIPTANI Sumedang Periode 2022-2027

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Kabupaten Sumedang mengadakan Musyawarah Daerah Tahun 2022 dengan agenda utama Pemilihan Ketua PERHIPTANI Kabupaten Sumedang Periode 2022-2027 di aula UPTD Agrobisnis Tembakau Sumedang, Selasa (19/4).

Ketua Panitia pemilihan, Ade Yayan Ruhyana, menyebutkan, total Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Sumedang mencapai 220 orang, baik ASN maupun non ASN. Adapun yang hadir dan meyalurkan hak suaranya sebanyak 201 orang.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Gandeng BTN Perkuat Digitalisasi UMKM

“Hasil pemilihan diperoleh suara sah sebanyak 200 suara, suara tidak sah 1 suara,” tuturnya. Adapun rincian suara calon adalah sebagai berikut :

1. Iin Komarudin SP, MP. = 9 suara
2. Agus Sumarna, SP. = 29 suara
3. Sahdi, S.Pd., MM. = 6 suara
4. Nandang Sudrajat, SP. = 34 suara
5. Dodi Hamdani, SP. = 122 suara

Baca Juga :  TPAKD Sumedang Perkuat Pembiayaan Produktif 2026 Usai Raih Predikat Terbaik Jawa–Bali
Calon Ketua PERHIPTANI Sumedang periode 2022-2027

“Berdasarkan suara sah, Panitia Pemilihan menetapkan saudara Dodi Hamdani sebagai Ketua DPD PERHIPTANI Kabupaten Sumedang terpilih untuk Periode 2022-2027,” tuturnya.

Para PPL yang mengikuti pemilihan ketua PERHIPTANI Sumedang periode 2022-2027
Baca Juga :  Wabup Sumedang Ingatkan Anak Muda, Tunggakan PayLater Bisa Gagalkan Dapat Kerja

Sebelum kegiatan pemilihan berlangsung, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Sajidin, memberikan arahan terlebih dahulu kepada para PPL. Dalam arahannya ia berharap agar PERHIPTANI Sumedang sebagai organisasi profesi PPL mampu meningkatkan kapasitas PPL dan kesejahteraan petani di Kabupaten Sumedang.

 

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button