Peristiwa

Ditegur Warga Malah Menganiaya, Tidak Berlangsung Lama Pelaku di Ringkus Polisi

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Garut Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga, sekitar pukul 01.00 Wib, MRS dan MS di Jalan A. Yani Garut depan Kantor BRI. Minggu tanggal 26 Maret 2023.

Pelaku berinisial KSP (21) warga Kelurahan Cilawen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut akhirnya ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga :  Tim UPRC Polres Garut Berhasil Amankan Miras di Gudang Milik Warga

Menurut Kapolsek Garut Kota, Kompol Cucu Wijaya, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan senjata tajam setelah ditegur karena bermain bola di jalan raya.

Sdr. MRS mengalami luka pada kepala bagian belakang sebanyak 8 jahitan, sedangkan Sdr. MS mengalami luka pada bagian kepala sebanyak 2 jahitan.

Baca Juga :  Pelaku Curat Ditangkap! Sepeda Motor, Ponsel, dan Rekaman CCTV Disita Polsek Banyuresmi

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian. Namun, polisi berhasil menangkapnya dan membawanya ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah.

Baca Juga :  Pemkab Garut Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan Tahun 2022: Prestasi Kedelapan Berturut-turut

“Pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(SH)***

 

Selengkapnya

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button