Ditegur Warga Malah Menganiaya, Tidak Berlangsung Lama Pelaku di Ringkus Polisi


FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Garut Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga, sekitar pukul 01.00 Wib, MRS dan MS di Jalan A. Yani Garut depan Kantor BRI. Minggu tanggal 26 Maret 2023.
Pelaku berinisial KSP (21) warga Kelurahan Cilawen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut akhirnya ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023.
Menurut Kapolsek Garut Kota, Kompol Cucu Wijaya, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan senjata tajam setelah ditegur karena bermain bola di jalan raya.
Sdr. MRS mengalami luka pada kepala bagian belakang sebanyak 8 jahitan, sedangkan Sdr. MS mengalami luka pada bagian kepala sebanyak 2 jahitan.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian. Namun, polisi berhasil menangkapnya dan membawanya ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah.
“Pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(SH)***