Diguyur Hujan Deras, Enam Kecamatan di Garut Selatan Ikut Ditenjang Banjir dan Longsor
FAJARNUSANTARA.COM, GARUT – Tak hanya Kabupaten Tasikmalaya. Musibah banjir dan longsor, juga terjadi di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Musibah ini terjadi akibat hujan deras yang terjadi dari Minggu (11/10) malam. Akibatnya, sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Garut terendam banjir bandang dan longsor.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan menuturkan, banjir bandang di Selatan Garuti itu dari luapan empat sungai yang bermuara di Pantai Selatan Garut. Yakni Sungai Cipalebuh dan Sungai Cikaso di Kecamatan Pamengpeuk, Sungai Cibera di Kecamatan Cibalong dan Sungai Cipasarangan di Kecamatan Cikelet.
Di Kecamatan Pamengpeuk, bencana banjir terjadi Desa Mandalakasih, Desa Bojong dan Desa Mancagahar. Di Kecamatan Cibalong banjir terjadia di Desa Karyasari, Desa Sagara dan Desa Mekarwangi. Sementara untuk Kecamatan Cikelet hanya hanya satu desa, yaitu Desa Cijambe.
“Untuk di Pamengpeuk, akibat banjir itu ada dua jembatan putus dan satu jembatan rawayan di Kecamatan Cibalong juga putus,” sebutnya, seperti dikutip kompas.com.
Hingga siang tadi, pihaknya masih terus melakukan pendataan jumlah rumah dan warga yang terdampak banjir. Utamanya wilayah Kecamatan Pamengpeuk dan Cibalong.
Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan mengungkapkan, ada dua kecamatan yang terbilang parah terkena musibah. Yaitu Kecamatan Pamengpeuk dan Cikelet karena diterjang banjir bandang. Dari laporan yang diterima dari camat, tinggi genangan air di wilayah Pamengpeuk ada yang mencapai 80 centimeter.
“Kita akan segera kirimkan 10 ton beras dan lauk pauk. Kita juga telah menyiapkan tempat pengungsian dan dapur umum. Saat ini sudah ada 1.000 warga yang mengungsi di lokasi pengungsian,” tuturnya.
Bupati menambahkan, bahwa banjir bandang, longsor dan pergerakan tanah itu, salahsatunya akibat kerusakan hutan di Kecamatan Cikajang dan Cisompet.
“Itu juga jadi salah satu penyebab muisbah ini. Maka dari itu Pemkab Garut akan melakukan proses hukum atas kerusakan hutan hingga menimbulkan bencana seperti ini,” tukasnya. (**)