DaerahPolitik

Dari ASN hingga Paslon, Bawaslu Sumedang Bongkar Pelanggaran

FAJARNUSANTARA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang telah menangani enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), salah satu pasangan calon (Paslon), dan penyelenggara Pemilu.

“Iya, sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2024 pada 25 September hingga hari ini, ada 6 kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Sumedang,” ungkap Luli Rusli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polsek Jatinangor dan Forkopimcam Tanam Bibit Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Dari keenam kasus yang dilaporkan, tiga di antaranya melibatkan ASN yang diduga melanggar netralitas.

“Ketiga ASN ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 5 PP No. 49 Tahun 2021,” jelas Luli.

Bawaslu Sumedang telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap para ASN yang bersangkutan.

“Hasil dari penanganan dugaan netralitas ini akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, yang nantinya akan menentukan sanksi,” tambahnya.

Baca Juga :  Sumedang Borong Tiga Penghargaan Paritrana Award 2024, Disebut Jadi Daerah Paling Progresif di Jabar

Selain ASN, dugaan pelanggaran juga melibatkan seorang kepala desa yang diduga melanggar Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Bawaslu Sumedang akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran ini kepada Pj Bupati Sumedang,” ujar Luli.

Lebih lanjut, pelanggaran lain yang ditangani Bawaslu melibatkan seorang penyelenggara Pemilu yang berfoto dengan salah satu paslon bupati.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan penelusuran. Hasilnya akan diserahkan kepada atasan yang bersangkutan untuk penentuan sanksi,” terangnya.

Baca Juga :  PLN Salurkan “Energi Kebaikan” untuk Pedagang Kecil di Sawahdadap Sumedang

Terkait dengan dugaan pelanggaran oleh salah satu Paslon, Bawaslu telah melanjutkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Pada pembahasan pertama, telah disepakati bahwa kasus ini diteruskan. Namun, setelah lima hari proses penanganan bersama Gakkumdu, kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti,” pungkas Luli.

Keenam pelanggaran ini menunjukkan pengawasan yang intensif oleh Bawaslu Sumedang dalam menjaga netralitas dan keteraturan selama masa kampanye Pilkada 2024.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button