Pemerintahan

Cara Mudah NgeLink-an / Meng-Online-kan / Validasi NIK di Sumedang Cukup Via HP

Padahal data KTP sudah sah, tercetak secara fisik dan di akui oleh database desa. Tapi ketika dicek di aplikasi online, seperti perbankan, bansos, kesehatan dan lainnya NIK tidak ditemukan.

Sebagai warga Sumedang, pernahkah menemukan kasus seperti ini :

1. Terdata sebagai penerima bantuan tapi tidak cair gara-gara NIK tidak ditemukan?
2. Mau pinjam uang ke Bank tapi tidak bisa karena NIK tidak di temukan?
3. Pas di vaksin NIK tidak bisa di daftarkan sehingga tidak keluar vaksin.
4. Atau masuk ke dinas intansi lainnya menggunakan KTP, tapi NIK tidak ditemukan?

Padahal data KTP sudah sah, tercetak secara fisik dan di akui oleh database desa. Tapi ketika dicek di aplikasi online, seperti perbankan, bansos, kesehatan dan lainnya NIK tidak ditemukan.

Baca Juga :  JNGR Gelar Year-End Tournament 2025, Satukan Olahraga dan Gaya Hidup di Jatinangor National Park

Jika mengalami kendala seperti itu, bukan berarti Anda tidak d akui sebagai warga negara. Hanya saja, data anda belum terbaca oleh sistem, untuk mengaktifkan nya atau meng-Online-kan nya itu sangat mudah, cukup ikuti langkah dibawah ini :

1. Siapkan KTP dan KK yang tidak terbaca oleh sistem NIKnya, kemudian foto menggunakan HP anda.
2. Hubungi nomor WA Disdukcapil +62 811-2445-204
3. Berikan foto KTP tadi dan minta agar NIKnya di Link kan atau di Online kan
4. Tunggu 2×24 jam
5. Tahapan ini dilakukan oleh 1 No WA 1 NIK

Baca Juga :  Tragedi Maut di Sumedang, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Saat Mendahului

Setelah menunggu 2×24 jam untuk mengetahui sudah/belum nya NIK berhasil di link/online kan anda bisa mengikuti langkah dibawah ini :

1. Hubungi WA layanan Desa +62 811-2000-0999
2. Ketik ‘Simpati’ lalu enter
3. Ketik ‘2’ lalu enter
4. Masukan nomor KK lalu enter
5. Masukan nomor NIK lalu enter

Baca Juga :  TPAKD Sumedang Perkuat Pembiayaan Produktif 2026 Usai Raih Predikat Terbaik Jawa–Bali

Setelah itu akan ada keterangan NIK anda sudah valid atau belum. Jika belum hubungi kembali nomor WA Disdukcapil, nomor Layanan Desa hanya untuk mengecek sudah/belum nya NIK valid/online/ngelink dalam hal ini.

Selamat mencoba…..

NB : Jika masih bingung terkait cara ini bisa menghubungi 085320173976 (WA)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button