FAJARNUSANTARA.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengamankan 2,6 ton narkotika golongan I jenis metamfetamin cair dari kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin, 17 Agustus 2026.
Petugas juga mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing serta menyita 1.570.000 batang rokok ilegal asal Cina. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan intercept terhadap kapal tersebut sekitar pukul 18.30 WIB di perairan Karimun.
Petugas kemudian membawa kapal ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak atau K9. Pemeriksaan juga mencakup awak kapal serta sejumlah kompartemen.
Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya dalam kondisi kosong. Satu kontainer terbuka dan berisi perkakas seperti tali, suku cadang, serta plastic wrap. Sementara satu kontainer lainnya masih tergembok dan diketahui baru dilas.
Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa Cina. Dari kontainer tersebut, petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal.
Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Di tempat itu terdapat delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Petugas kemudian memeriksa cairan tersebut menggunakan Narcotics Identification Kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti narkotika itu mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas menyita 157 boks rokok ilegal asal Cina merek GD dengan total 1.570.000 batang. Polisi dan petugas Bea Cukai juga mengamankan 10 awak kapal berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal itu kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Kapal selanjutnya direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan IMO 8626513. Kapal tersebut mengisi sekitar 40 ton bahan bakar sebelum akhirnya diamankan tim gabungan di perairan Karimun.
Pengungkapan ini diperkirakan mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun. BNN menyebut penyitaan tersebut juga berpotensi menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.***






