DaerahEkonomiPemerintahan

Bea Cukai, Rokok Ilegal Rugikan Triliunan

FAJARNUSANTARA.COM- Peredaran rokok ilegal semakin marak dan dinilai mengancam penerimaan negara, keberlangsungan industri tembakau nasional, serta kesehatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, Yudi Irawan, dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Jumat lalu.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran pajak. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan,” kata Yudi.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Tanjungsari, Puluhan Rumah Warga Rusak

Menurut Yudi, cukai tidak hanya berfungsi sebagai alat pungutan, tetapi juga instrumen pengawasan untuk memastikan produk tembakau yang beredar aman, sesuai standar, dan mendukung pembangunan negara.

Pada 2025, target penerimaan cukai dari hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp244,1 triliun. Namun, peredaran rokok ilegal dinilai dapat menggerus angka tersebut secara signifikan.

“Setiap batang rokok tanpa pita cukai menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp1.231,” ujarnya. Jika ditambahkan dengan PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok, kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp19.000 per bungkus.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumedang Buka PGSD Funfest Edufair, Tekankan Edukasi Pengelolaan Sampah dan Isu Sosial

Selain menggerus penerimaan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat. Produk tanpa cukai resmi dijual jauh lebih murah, sehingga mengancam kelangsungan usaha industri tembakau kecil hingga menengah yang mematuhi aturan.

Yudi menegaskan, Bea Cukai berperan sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari produk berbahaya. Rokok ilegal, yang diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan, berpotensi besar membahayakan konsumen.

“Produk ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan industri legal, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemindahan Pedagang Pasar Cimalaka Diminta Ditunda

Yudi mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai, seperti akun media sosial @bcbandung atau nomor layanan 0877-8486-1286.

“Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan kami akan pincang. Rokok ilegal bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberlanjutan pembangunan dan kesehatan generasi bangsa,” katanya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button