Baru Tahu, Hari Jadi Provinsi Jabar dan Kemerdekaan RI Selalu Bersamaan, Berikuti Penjelasan Kang RinSo

FAJARNUSATARA.COM, SUMEDANG –Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ridwan Solichin, SIP, MSI. mengulas Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang selalu berbarengan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sampai sekarang.
“Pertanyaan tersebut kerap muncul setiap tahunnya, dan perlu saya jelaskan bahwa karena memang Provinsi Jawa Barat awal mula ditetapkannya adalah dua hari setelah Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Jadi pada tanggal 19 Agustus 1945 keluar hasil sidang PPKI yang menentukan pembagian provinsi di Indonesia kedalam delapan provinsi termasuk di dalamnya ada Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat pemilihan daerah pemilihan (Sumedang, Majalengka, Subang) menjelaskan, awal mula diadakannya peringatan HUT Provinsi Jawa Barat secara resmi, yakni setelah tanggal 19 Agustus 1945, disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang ditandatangani pada 31 Desember 2010.
“Hingga saat ini sudah 12 kali secara resmi diadakan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, mengingat baru pada 2010 ditetapkan perdanya,” tandasnya.
Sekertaris DPW PKS Jabar itu mangaku, peringatan Hari Jadi pada tahun ini merupakan yang ke-77 berbarengan dengan HUT RI hanya berselang dua hari, pentingnya diperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ini, sebagai bentuk pengingat kiprah para pemimpin pendahulu di Pemprov Jabar sejak awal kemerdekaan hingga saat ini dengan segala dinamikanya.
“Misalnya bagaimana kiprah pemerintah Jawa Barat setelah kemerdekaan, Pemprov Jabar ini juga sempat mengalami pasang surut karena politik Negara boneka Belanda dengan mendirikan Negara Pasundan,” katanya.
Politisi muda PKS itu mengatakan, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam pelarian atau pemerintahan darurat di pedalaman Priangan Timur yang dipimpin Gubernur Sewaka. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, dinyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.
“Seperti tertuang dalam pasal 3 huruf a, b, dan c Perda No. 26 Tahun 2010 bahwa maksud dan tujuan penetapan hari jadi provinsi Jawa Barat adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan daerah,” tandas Kang RinSo.
Dengan memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, lanjut Kang RinSo, juga bisa dijadikan sebagai sarana dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian.
“Ketatanegaraan dan pemerintahan daerah terhadap keberadaan Jawa Barat sebagai daerah otonom serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah, juga sebagai sarana untuk menunjukkan jati diri masyarakat Jawa Barat yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah,” pungkasnya.(ESH).







