Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cibugel, Pantau Terus Napi Terorisme Yang Bebas Bersyarat

FAJARNUSANTARA.COM,- Setelah mendapatkan Hukuman 3,8 Tahun, narapidana Terorisme mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II B Sumedang, asal Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel, mendapatkan pengawalan ketat dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel. Senin 16 Januari 2023.
Diketahui Narapidana teroris yang mendapatkan bebas bersarat tersebut bernama Ivak Nugraha (26) asal desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.
Menurut Kalapas kelas Il B Kabupaten Sumedang Bapak Imam Sapto mengatakan, Alhamdulillah, hari ini kami didampingi dari pihak Kepolisian dan Kodim akan menyerahkan Ivan ke Bapas Subang yang selanjutnya akan dikembalikan ke domisili Ivan sendiri yaitu di Kecamatan Cibugel.
“Selama berada menjadi warga binaan Ivan sendiri menjalaninya dengan baik. Bahkan, dapat mengajarkan ngaji kepada warga binaan yang belum bisa mengaji,” ujarnya.
Dikatakan Kalapas II B Sumedang, Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Ivan akan mendapatkan bimbingan oleh Bapas Subang.
“Jadi walaupun sudah bebas, Ivan akan terus mendapatkan bimbingan untuk kemandiriannya baik dari segi keterampilan ataupun yang lainnya,” tandasnya.
Sementara itu menurut Babinsa Buanamekar Oceu menyampaikan, saya sebagai Babinsa berharap Bagi Ivan yang bebas bersyarat ini semoga menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya akan diterima kembali dengan baik oleh Masyarakat, berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan,” pungkasnya.**







