
FAJARNUSANTARA.COM – Upaya mencegah jeratan bank emok atau rentenir terus didorong pemerintah melalui program permodalan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Hal itu mengemuka pada Reses Masa Persidangan I DPRD Sumedang yang digelar Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Asep Kurnia (Akur), di Perumahan Cipacing Permai, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Akur mengajak warga memanfaatkan fasilitas kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang kini dapat diajukan tanpa agunan dengan plafon hingga Rp500 juta.
“Kita mengundang koordinator desa dari dua kecamatan, Jatinangor dan Cimanggung, untuk mendengar langsung program prioritas pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan,” ujar Akur dalam sambutannya.
Akur menghadirkan Kepala Cabang BRI Cimanggung dan Jatinangor untuk memberi sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, KUR menjadi solusi permodalan bagi pelaku usaha yang terkendala jaminan. Dengan hadirnya pihak perbankan, masyarakat diharapkan memahami kemudahan akses pembiayaan yang telah disediakan pemerintah.
Manager Bisnis Mikro BRI Sumedang, Erwin Sofiar, menjelaskan kembali syarat pengajuan KUR Mikro, di antaranya fotokopi KTP, KK atau surat nikah, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau keterangan usaha, serta usaha minimal berjalan enam bulan.
Untuk plafon di atas Rp50 juta, pemohon wajib memiliki NPWP dengan batas maksimal pinjaman Rp100 juta dan tenor hingga lima tahun.
“KUR ini tanpa agunan tambahan dan suku bunga berjenjang mulai enam persen per tahun,” kata Erwin.
Program kredit pemerintah tersebut membatasi pengajuan berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor produksi seperti pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan, pengajuan dapat dilakukan maksimal empat kali, sedangkan non-produksi hanya dua kali. Pemerintah berharap program KUR dapat menjadi sarana permodalan yang membuat pelaku usaha naik kelas tanpa harus kembali terjerat pinjaman ilegal.







