Apa Itu Beyond Simpati? Ini Penjelasan PJ. Bupati Sumedang Herman Suryatman

FAJARNUSANTARA.COM- Pj. Bupati Sumedang, Herman Suryatman, secara tegas menjawab sorotan yang dialamatkan oleh anggota DPRD terkait Spirit Beyond Simpati.
Herman mengungkapkan bahwa ia telah menjelaskan secara langsung kepada anggota DPRD mengenai Spirit Beyond Simpati pada Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD 2023 yang digelar pada Rabu (27/9/2023) malam.
Herman menjelaskan lebih lanjut mengenai Spirit Beyond Simpati kepada media pada hari Kamis (28/9/2023) setelah berdiskusi bersama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) di Jatinangor, di Jatinangor Nasional Golf (JNG)
Menurutnya, dasar dari Sumedang Beyond Simpati adalah aspek yuridis yang tercantum dalam Imendagri Nomor 52 tahun 2022 yang mengatur perencanaan pembangunan daerah bagi daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada tahun 2023.
Tidak hanya itu, Herman juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Sumedang 2024-2026 yang diterbitkan pada April 2023. Di dalam Bab V peraturan tersebut, terdapat secara tegas penjabaran mengenai semangat (RPD) tahun 2024-2026 yang dikenal sebagai Beyond Simpati.
“Dengan demikian, Beyond Simpati telah tertuang dalam Perbub nomor 42 tahun 2023 mengenai RPD Kabupaten Sumedang 2024-2026, dan saya melaksanakannya sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku,” jelasnya.
Herman juga mengingatkan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati, tidak diperbolehkan bagi Penjabat Bupati untuk mengubah program atau kebijakan yang sedang berjalan. Sebaliknya, mereka diwajibkan untuk melanjutkannya dan menguatkan serta mengkolaborasikan dengan program Sumedang Simpati yang telah ada.
Ia menekankan bahwa dari segi kronologis, tahun anggaran 2023 masih berlangsung, dan RPJMD Sumedang 2018-2023 akan berakhir pada bulan Desember 2023.
“Karena itu, penting untuk menghindari kevakuman dalam pemerintahan. Pembangunan tahun anggaran 2023 masih berlangsung, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan belum selesai,” tandasnya.
Oleh karena itu, Bupati Sumedang yang masa jabatannya berakhir pada 20 September 2023 menyampaikan memo jabatan kepada Penjabat Bupati, yang berisi laporan kinerja selama tahun anggaran 2023 selama masa kepemimpinannya.
“Saya rasa sangat wajar jika semangat Beyond Simpati ini harus berlanjut dalam kerangka kronologis, karena kontinuitas dalam pemerintahan sangat penting,” tandasnya.
Herman menegaskan bahwa Spirit Sumedang Simpati bukanlah sekadar visi politik, melainkan merupakan visi transformasi yang sesuai dengan kerangka kronologis dalam Spirit Beyond Simpati.**







