DaerahKesehatanPemerintahanPendidikan

Angka Permintaan Dispensasi Menikah Turun, Ini yang Telah Dilakukan DPPKBP3A Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 53 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Jumlah tersebut tercatat hingga bulan April 2024 ini. Kamis 18 Oktober 2024.

“Hingga bulan April ini ada 53 perkara dispensasi kawin yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” kata Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Solihudin saat mengikuti Konferensi Pers di Aula DPPKABP3A Kabupaten Sumedang, Kamis, 18 April 2024.

Solihudin menuturkan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.

“Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin itu di usia 16 sampai 18 tahun. Dan mereka
rata-rata yang mengajukan itu, lebih ke masalah ekonomi atau anak yang telah ditinggal cerai oleh orang tuanya. Sehingga berdampak terhadap kehidupan ekonominya,” ungkap Solahudin.

Solahudin memastikan, jika pengajuan dispensasi kawin anak di bawah umur itu tidak serta merta dikabulkan. Namun, ada serangkaian tahapan hingga sidang yang harus dilakukan oleh pemohon.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

Karena, lanjutnya, untuk perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 itu diatur bahwa kepentingan anak yang paling diutamakan. Jadi ada proses dulu, tidak serta merta dikabulkan begitu saja. Dan itu, bukan untuk mempersulit, karena memang itu sudah menjadi aturan untuk anak-anak yang di bawah umur,” ungkapnya lagi.

Solahudin menyampaikan jika angka pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 268 perkara.

“Sejauh ini trendnya mengalami penurunan walaupun masih di Bulan April. Tapi tentunya kami berharap tidak terjadi lagi penambahan. Dan perlu diketahui dari 53 perkara pengajuan dispensasi kawin pada 2024, baru beberapa saja yang sudah selesai sidang. Selebihnya masih dalam proses, ” tandasnya.

Baca Juga :  Musyawarah Tiga Desa Bahas Banjir Jatinangor Lead Makalah

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, Hj. Ani Gestapiani menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya dengan membuka layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Puspaga merupakan salah satu ikhtiar Pemkab Sumedang guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” kata Ani.

Tak hanya pencegahan, lanjut Ani, DPPKBP3A juga melakukan pendampingan anak yang sudah terlanjur menikah.

“Mudah-mudahan dengan adanya Puspaga ini, dapat terus menekan atau mencegah terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Sumedang,” harapnya.

Ani menerangkan pada akhir tahun 2023, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten sumedang mencapai 59 kasus dengan jenis kasus bervariasi.

Baca Juga :  Sekda Sumedang Apresiasi Kontribusi Praja IPDN dalam Program Desa Cantik dan Bebas Sampah

“Antara lain KDRT akibat ekonomi, perselingkuhan maupun penyebab lainnya, sedangkan kasus anak kebanyakan akibat kekerasan sex baik secara online (KGBO), trafficking, kekerasan sex oleh orang terdekat dan lain-lain,” jelas Ani.

Ani pun menyebutkan bahwa jumlah gugatan cerai oleh perempuan meningkat pada tahun 2023 sedangkan pada tahun yang sama jumlah permohonan dispensasi nikah menurun dibanding tahun 2022.

lebih lanjut, Ani menguraikan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas perempuan dan keluarga juga anak yang dilakukan DPPKBP3A Kabupaten Sumedang.

“Upaya nya dengan Pengembangan dan penguatan sekoper cinta dalam kampung KB, Pengembangan dan penguatan vokasional sekoper cinta melalui kelompok Pekka ( Perempuan Kepala Keluarga) dan
P2WKSS, serta Penguatan kelembagaan Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarga) bermitra dengan motekar,” pungkas Ani.*

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

One Comment

  1. Al-Quran tidak mendukung pernikahan dini dan Mufti Besar Australia mengatakan bahwa persetujuan sangat penting. Namun, ada lebih dari 60 tradisi berbeda dalam komunitas Muslim, dengan interpretasi berbeda terhadap kitab suci agama.
    Pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau pernikahan dini yang dilakukan oleh walinya memang tidak dilarang oleh Agama (Islam), dan ada yang berpendapat “mubah”, sebab sebab tidak ada nash Al-Qur’an atau Sunnah Rasul yang melarangnya.
    Tidak ada batasan usia minimum untuk menikah yang ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun hadis, tetapi ada beberapa rujukan yang mengharuskan seseorang mencapai usia kematangan psikologis dan bertanggung jawab – yang mana adalah pada titik tertentu setelah pubertas – ketika akan mengadakan perjanjian kontrak serius apa pun.
    Menetapkan usia minimum untuk menikah pada usia 18 tahun adalah ‘tidak Islami’ karena bertentangan dengan praktik Nabi Muhammad, yang menikahi Aishah ketika dia berusia enam tahun, dan menyempurnakan pernikahan tersebut ketika dia mencapai pubertas pada usia sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button