Peristiwa

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Cimanggung, Genteng Hingga Kanopi Rusak

Sumedang,- Bencana Angin Puting Beliung disertai curah Hujan lebat melanda wilayah Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar jam 16.30 WIB. Akibatnya, rumah/bangunan warga mengalami kerusakan atap rumah mulai dari genteng hingga kanopi.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis. Angin Puting beliung terjadi di Dusun Sindangnangoh, Dusun Seke dan Dusun Cibenda Desa Cikahuripan.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Haurgombong, 28 Rumah Rusak dan BPBD Salurkan Bantuan Darurat

Adapun Rumah/Bangunan yang mengalami kerusakan akibat puting beliung antara lain :

1. Garasi Rumah roboh milik Saudara. Tata, Dusun Sindangnangoh RT 01/08 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

2. Rumah contoh rusak  dan benteng roboh di Perum Griya Lampuyang Cikahuripan Dusun Sindangnangoh RT 01/08 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Haurgombong, 28 Rumah Rusak dan BPBD Salurkan Bantuan Darurat

3.  Warung milik Saudara Aceng, Dusun Sindangnangoh RT 01/08 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

4. Rumah milik saudara Dadan, Dusun Seke RT 02/07 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

5. Rumah saudara Nandang, Dusun Cibenda RT 03/07 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

6. Rumah milik Saudari Ratih, Dusun Cibenda RT 03/07 Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Haurgombong, 28 Rumah Rusak dan BPBD Salurkan Bantuan Darurat

“Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun hanya mengalami kerugian materi yang sementara diperkirakan sebesar Rp100.000.000,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada warga untuk selalu waspada dan berhati- hati. Untuk antisipasi, kata Kapolsek, agar warga segera mengungsi ke tempat yang lebih aman dan sampai saat ini situasi Kondusif.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button