Anggota DPRD Desak Klarifikasi Kasus PT Natatex Prima Cimanggung: Puluhan Karyawan Tertahan 4 Bulan Gaji

FAJARNUSANTARA.COM,- Kasus PT Natatex Prima Cimanggung yang menimpa puluhan karyawan yang belum menerima upah selama empat bulan terus mengundang perhatian. Jumat 28 Juli 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menyoroti masalah ini dan mendesak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari jalan solusi yang tepat.
Dalam pernyataannya, Asep Kurnia menyatakan bahwa kasus PT Natatex Prima harus segera diselesaikan dengan bijaksana.
“Nasib puluhan karyawan yang belum menerima upah selama empat bulan tidak boleh diabaikan begitu saja, karena hal ini dapat membawa dampak serius bagi kehidupan mereka,” ujarnya.
Asep Kurnia juga menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk turun tangan menelusuri dan mengkaji situasi di lapangan terkait kasus ini.
Apakah benar? karyawan tidak dibayarkan selama empat bulan atau ada faktor lain yang menyebabkan kondisi ini perlu diklarifikasi dengan jelas.
“Apapun masalahnya, baik itu karyawan harian lepas atau buruh borongan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada pekerjanya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ketidakpastian ini,” tegas Akur.
Lebih lanjut Askur sapaan akrab sehari-harinya menyampaikan bahwa, untuk menemukan solusi yang tepat, Asep Kurnia akan berkoordinasi dengan Komisi terkait yang membidangi masalah tenaga kerja.
“Tujuannya adalah untuk mencari langkah-langkah konkret guna mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh para karyawan PT Natatex Prima Cimanggung. Hak-hak karyawan harus dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Tenaga Kerja,” paparnya.
Sebelumnya, kata Askur bahwa puluhan karyawan PT Natatex Cimanggung, yang berlokasi di Jalan Bandung Garut Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima upah selama empat bulan terhitung sejak April hingga Juli 2023.
“Mereka menuntut perusahaan agar segera membayarkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Salah satu mantan karyawan, Febi Darajat, menjelaskan bahwa dirinya bersama 60 rekan kerjanya telah menjadi korban ketidakadilan perusahaan. Selama empat bulan tersebut, mereka bekerja dengan jadwal 8 jam per hari, bahkan ada yang lembur hingga 12 jam.
“Ketidakjelasan mengenai pembayaran upah ini membuat mereka bingung dan frustasi, sehingga mereka memutuskan untuk mencari bantuan,” ujarnya.
Febi Darajat juga berharap agar Bupati dapat membantu memeriksa situasi di PT Natatex Prima, karena mereka menganggap perusahaan telah tidak adil dalam memperlakukan karyawan-karyawan yang telah bekerja keras selama periode tersebut.
“Kondisi yang menimpa para karyawan PT Natatex Prima Cimanggung ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Keberlanjutan perekonomian dan kesejahteraan para pekerja adalah tanggung jawab bersama, dan upaya penyelesaian yang tepat harus segera dilakukan demi menghindari lebih banyak lagi korban atas ketidakpastian ini,” pungkasnya.**