Ekonomi

Aliansi Ummat Islam Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Kantor DPRD Sumedang

Kantor DPRD Sumedang didatangi oleh masyarakat terkait demontrasi penolakan kenaikan harga BBM, ini merupakan demo kali ketiga setelah BBM dinaikan, Selasa (13/9).

Demontrasi diterima langsung oleh anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PKS, drg. Rahmat Juliadi. Pihaknya mendengar penyampaian terkait demo penolakan harga BBM.

“Kami dari DPRD Sumedang telah menyampaikan pendapatnya, dan juga sepakat untuk menolak dengan keras kenaikan BBM bersubsidi,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Dudi Supardi : Hari ini kita bela Al Quran di akherat kelak kita akan dibela Al Qur'an

Aksi-aksi seperti, kata drg. Rahmat, semakin menguatkan kebijakan yang sudah kami sampaikan kemarin, berharap pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali, mengkaji kembali atau bahkan kita berharap kebijakan ini bisa dicabut.

“Karena memang ini jelas kebijakan yang memberatkan masyarakat. Dimana kita ini belum pulih betul dari pandemi Covid-19, kita masih terseok-seok, beban masyarakat masih cukup berat, ditambah sekarang kenaikan BBM, tentu ini akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat,” kata Anggota Komisi I ini.

Baca Juga :  Cegah Konflik di Kalangan Pelajar, Asep Kurnia Sarankan Sekolah Awasi Medsos Siswa

Ia menyebut, kenaikan BBM ini akan berdampak luas bagi harga-harga bahan komoditas lainnya.

Kiki sebagai salah satu demonstran dalam aksi tersebut menyampaikan penolakannya terkait kenaikan harga BBM.

“Jelas ini adalah bentuk kedzaliman, kenaikan BBM tidak bisa dibenarkan karena kenikan BBM adalah bentuk kebijakan liberal akan berefek pada kenaikan barang yang lain. Ini akan membuat rakyat menderita pasca pandemi,” tuturnya.

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button