Peristiwa

Viral Video Galian Pasir di Garut Longsor, Ternyata Begini Faktanya

FAJARNUSANTARA.COM,- Video yang sempat viral memperlihatkan Tambang galian pasir di Garut, yang dikira longsor sempat menghebohkan jagat maya, terutama di media sosial Tiktok, pada Hari Minggu, 28 Agustus 2022.

Usut punya usut, informasi yang berhasil dihimpun Fajar Nusantara, ternyata kejadian itu merupakan teknik galian tambang untuk mengambil material tambang yang diatasnya. Secara rutin teknik itu dilakukan oleh penambangan pasir di lokasi tersebut

Baca Juga :  Bupati Dony Tinjau Longsoran di Lingkar Utara Sumedang, Imbau Warga Tak Melintas Saat Hujan

Galian tambang Pasir tersebut adalah milik Ujang Biduri, yang berada di Jalan Tutugan Leles, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Beradasarkan informasi dari Humas Polres Garut IPDA Cahya, yang disampaikan oleh Kapolsek Leles IPTU Erwin mengatakan, video yang beredar dimedia sosial Tiktok itu bukan longsor tapi kegiatan teknik penambangan pasir.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi: Gunung Harus Kembali Jadi Pananggeuhan

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 28 Agustus 2022, sekitar pukul 15.45 WIB, ketika material galian tambang pasir turun, ada salah seorang yang memvideo kejadian tersebut dilokasi.

“Sehingga, ketika video tersebut viral di Tiktok menimbulkan reaksi yang beragam dari Netizen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Uyut Hanjuang Beureum Tekankan Sedekah Nyata dalam Peringatan Isra Mi’raj di Garut

Ditegaskannya, tidak ada longsor diwilayah galian pasir tersebut, dan material yang berjatuhan dari atas bukit adalah rutinitas teknik penambangan galian pasir, selain itu tidak ada korban jiwa, semuanya baik baik saja, kecuali beko beko yang sedikit lecet karena terkena urugan material.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button