Ekonomi

Sumedang Dapat Rp24 M dari Dana Hasil Cukai Tembakau, Begini Peruntukannya

Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Indonesia, Kabupaten Sumedang layak mendapatkan Dani Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari transfer pemerintah pusat ke daerah. Tahun ini, 2022, Kabupaten Sumedang mendapat anggaran Rp24 miliar dari DBHCHT.

Sumedang sendiri merupakan salah satu kawasan sentra tembakau, memiliki perkebunan tembakau seluas 2.500 hektar dan bisa menghasilkan 25 ton tembakau setiap musimnya.

Adapun untuk peruntukannya, Anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 harus dipergunakan untuk :

  • 40% untuk Kesehatan
  • 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat (30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri dan 20% Pemberian Bantuan)
  • 10% untuk Penegakan Hukum
Baca Juga :  Petani Tembakau Sumedang Nikmati Manfaat Ganda Bantuan Domba dari DBHCHT

Seperti dilansir inisumedang.com, tahun ini juga ada sekitar 1.875 petani tembakau akan menerima bantuan langsung tunai dari Dana DBHCHT. Kepala Dinas Sosial, Didik Sadikin menyebut, sasarannya adalah para petani dan pekerja di tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang. Dan yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk data DTKS.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

Selanjutnya, sebanyak 10 unit Mesin Cultivator juga sudah diserahkan kepada kelompok tani dari anggaran yang bersumber dari DBHCHT.

“Barusan kami telah menyerahkan bantuan alat pertanian untuk 11 kelompok tani. Mesin cultivator ini, nantinya akan membantu memudahkan para petani dalam mengolah lahan-lahan pertanian,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Sajidin, seperti dilansir inisumedang.com.

Baca Juga :  DBHCHT Dorong Hilirisasi dan Kelembagaan Petani Tembakau Sumedang

Bantuan alat pengolahan lahan ini, kata Sajidin, bersumber dari dua anggaran, anggaran pertama berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk 10 unit, dan anggaran kedua bersumber dari anggaran Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) untuk 1 unit.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button