Politik

PKS-PKB Wacanakan Koalisi ‘Semut Merah’ di Tingkat Pusat, Begini Tanggapan Kader Partai di Sumedang

Wacana Koalisi ‘Semut Merah’ yang digagas PKB-PKS ditingkat pusat dinilai menjadi poros tengah kekuatan politik baru di Indonesia menjelang 2024.

PKB dan PKS merupakan parpol yang memiliki basis Islam yang kuat, partai menengah di parlemen, jika digabungkan, hanya kurang 7 kursi untuk memenuhi ambang batas 20% pencalonan Presiden.

Koalisi ‘Semut Merah’ ini juga, walaupun masing-masing partai memiliki jagonya, seperti di PKB ada Muhaimin Iskandar dan PKS ada dr. Salim, tapi keduanya bersepakat, koalisi ‘Semut Merah’ tidak mensyaratkan harus mengusung nama tertentu, masih terbuka lebar untuk siapapun yang akan mereka usung di Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PKS Sumedang, Yana Flandriana menyambut baik koalisi ‘Semut Merah’ yang digagas PKS-PKB di tingkat Pusat walaupun belum ada arahan resmi dari pimpinan pusat berkaitan dengan koalisi ini.

“Namun kami melihat potensi kekuatan besar dari 2 partai ini sangat luar biasa dan sangat memungkinkan menjadi daya tarik partai lain untuk bergabung,” sebutnya kepada Fajar Nusantara, Rabu (15/6).

Ia menyebut, kedua partai ini dikenal memiliki basis massa yang ril di lapangan dan dikenal sangat loyal serta militan. Terlepas dari siapa yang akan diusung pada Pilpres yang akan datang, secara prinsip pihaknya siap memenangkan pasangan yang nantinya diusung.

“Kalaupun nanti bisa memenangkan Pilpres dan mendapatkan hasil signifikan pada Pileg 2024, tidak menutup kemungkinan pada Pilkada 2024 pun koalisi ini bisa berlanjut,” sebut Yana.

Disamping itu, Ketua DPC PKB Sumedang, Didi Suhrowardi, belum bisa menanggapi hal itu. Sampai berita ini dibuat, Didi belum membalas pesan singkat maupun menganggat telepon dari wartawan Fajar Nusantara.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button