Berikut Tuntutan Mahasiswa saat Melakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Ribuan Mahasiswa Sumedang dari berbagai kampus seperti UPI, IKOPIN, PMI, UNSAP dan UNWIM bersama-sama mendatangi Gedung DPRD Sumedang, menyampaikan aspirasi menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah yakni kenaikan Harga Minyak, Bensin dan adanya Isu Presiden tiga periode. Rabu 13 April 2022.
Ketua BEM UNSAP Muhamad Eri Rizki Hadi mengatakan dalam aksi tersebut menyoroti terkait kenaikan harga BBM, langkanya bahan-bakar, Alasan Pemerintah apa? menaikan harga bahan bakar minyak, dan naiknya harga harga di sektor pangan.
“Jadi hal yang aneh banyaknya kenaikan di negara kita, padahal negara kita punya, kilang minyak Cilacap, Jawa Tengah, kilang minyak Balikpapan, Kalimantan Timur, kilang minyak Plaju, Palembang, kilang Putri Tujuh, Dumai, Riau, kilang minyak Balongan, Jawa Barat,” ucapnya.
Ia menuturkan, selain itu pihaknya juga menolak kenaikan PPN (Pajak Pertambahan nilai jadi 11 persen), menolak kenaikan harga migor, ini semua disampaikan berdasarkan kajian
“Seharusnya kita tidak perlu merasakan yang namanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, jikalau pihak pemerintah bertindak cekatan dalam menindak mafia-mafia di sektor minyak goreng curah,” katanya.
Selain itu, kata ia, sudah sangat jelas menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Lalu pada UUD 1945 BAB VIIB Pasal 22E ayat 1 disebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ucapnya.
Dari kedua konstitusi tersebut, jelas bahwa tidak ada alasan untuk Presiden bisa menjabat selama 3 periode, dan ditegaskan pula bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Bila perlu amandemen UUD 1945 tepatnya ada penambahan pasal, bukanlah mengubah pasal-pasal UUD 45 yang ada sekarang secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait dengan pemilihan umum.
“Maka daripada itu, kami sangat-sangat menolak akan penundaan pemilu 2024, karena alasan pandemi dan kurangnya anggaran tidak relevan menurut pakar,” tutupnya. (ESH).







