Satuan Reskrim Polres Sumedang Berhasil Ungkap Curanmor

FAJARNUSANTAR.COM, SUMEDANG – Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebutkan bahwa anggota satuan reskrim Polres Sumedang berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).
“Pria yang diduga sebagai pelaku yaitu UJ Alias OMAR (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan berhasil ditangkap, kejadian pencurian sepeda motor merk Honda B 3338 IL milik Yayat Suryana,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban meninggalkan sepeda motornya ditepi jalan saat hendak bertani disawah di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatab Cisarua, Kabupaten Sumedang.
“Kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” katanya.
Atas kejadian tersebut, kata ia, Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,
“Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana,” ujar Dedi. (ESH).







