DaerahHukumPemerintahan

Satpol PP Sumedang Tertibkan 10 Bangunan Liar di Barak, Penataan Kawasan Kota Dimulai

FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar atau Perempatan Barak, Rabu, 15 Juli 2026.

Bangunan tersebut dibongkar karena berada di bahu atau sepadan jalan dan dinilai melanggar ketentuan, sebagai tahap awal penataan kawasan perkotaan di Sumedang.
Menulis

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurut dia, bangunan yang dibongkar berada di kawasan sepadan jalan sehingga melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berdiri di kawasan ini karena indikasinya berada di sepadan jalan dan telah melanggar aturan, baik ketentuan dari Kementerian PUPR, DPUPR maupun Peraturan Daerah,” kata Yanuarti.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga berkomunikasi dengan para pemilik bangunan.

“Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Yanuarti menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pembongkaran bangunan, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan bagi pelaku usaha yang terdampak melalui kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Tugas kami adalah melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar aturan. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk menata kembali masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak agar mendapatkan solusi yang tepat,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses penertiban berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Bukan berarti kami tidak memahami kondisi masyarakat, tetapi ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Sumedang mencatat sedikitnya terdapat 192 bangunan liar di kawasan Sumedang Kota. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan ditindaklanjuti melalui pendataan serta penyampaian surat imbauan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari tahapan penataan kawasan.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button